BUMDes Adalah Badan Usaha Milik Desa, Apa dan Bagaimana Pengelolaannya?
BUMDes adalah salah satu aset penting bagi desa. Kehadirannya dapat meningkatkan pendapatan asli desa setempat. BUMDes sendiri dapat bergerak dalam berbagai bidang usaha. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai pengertian, tujuan, dan peraturan BUMDes, serta bagaimana cara mengelola BUMDes yang baik dan efektif. Kami juga akan mengulas tentang manfaat BUMDes bagi pemerintah desa dan masyarakat, serta bagaimana BUMDes dapat menjadi solusi pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Pengertian BUMdes
BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, yaitu sebuah bentuk usaha yang dimiliki oleh masyarakat desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan pendapatan desa. BUMDes dikelola oleh masyarakat desa sendiri dan dapat bergerak dalam berbagai sektor usaha seperti pertanian, perdagangan, jasa, dan lain-lain.
Tujuan BUMdes
Tujuan BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan pendapatan desa. BUMDes diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, BUMDes juga diharapkan dapat menjadi wahana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa.
Bentuk Badan Hukum BUMdes
Seperti layaknya sebuah perusahaan, maka BUMDes dapat dibentuk dengan berbagai bentuk badan hukum, seperti:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Komanditer (CV)
- Firma
- Perusahaan Dagang (PD)
- dan lainnya
Pada umumnya BUMDes dibentuk dengan bentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau Perseroan Komanditer (CV) yang dikelola oleh masyarakat desa. Bentuk badan hukum ini sangat sesuai dengan karakteristik BUMDes yang bergerak dalam bidang usaha dan memiliki modal kerja yang cukup besar. Namun, bentuk badan hukum lain juga dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi desa tersebut.
Peraturan BUMdes
Peraturan BUMDes ditentukan oleh pemerintah, yang berlaku di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Namun, peraturan yang paling utama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Pengelolaan, dan Pembinaan BUMDes. Dalam peraturan ini, diatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan pembinaan BUMDes, serta pengaturan tentang modal dan kepemilikan saham BUMDes.
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permen Desa) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan, Pengelolaan dan Pembinaan BUMDes. Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pembentukan, pengelolaan dan pembinaan BUMDes serta pengaturan tentang modal dan kepemilikan saham BUMDes.
Kedua peraturan tersebut merupakan peraturan dasar yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang terkait dalam proses pembentukan, pengelolaan, dan pembinaan BUMDes.
Struktur Organisasi BUMdes
Struktur organisasi BUMDes dapat berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa. Secara umum struktur organisasi BUMDes terdiri dari:
- Dewan Pengurus, yang merupakan pimpinan tertinggi dari BUMDes dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan BUMDes. Dewan Pengurus terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.
- Direksi, yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional BUMDes dan menjabat sebagai pimpinan teknis BUMDes. Direksi terdiri dari kepala cabang, kepala bagian, dan kepala seksi.
- Badan Pengawas, yang bertanggung jawab atas pengawasan operasional dan keuangan BUMDes. Badan Pengawas terdiri dari ketua, anggota, dan sekretaris.
- Selain itu, BUMDes juga dapat membentuk unit-unit kerja yang diperlukan sesuai dengan bidang usahanya, seperti unit produksi, unit pemasaran, unit keuangan, dan lain-lain.
Struktur organisasi BUMDes harus dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa. Namun, BUMDes harus memiliki Dewan Pengurus, Direksi dan Badan Pengawas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5 Hal Penting yang Dibutuhkan untuk Mengelola BUMdes
Pengelolaan BUMDes juga bisa dilakukan dengan profesional. Untuk mengelola BUMDes dengan efektif dan efisien diperlukan 5 hal penting di bawah ini:
- Manajemen yang baik dan profesional, yang dapat menjamin pengelolaan BUMDes yang efektif dan efisien.
- Modal yang cukup, baik modal awal maupun modal kerja, yang diperlukan untuk menjalankan usaha BUMDes.
- Sumber daya manusia yang kompeten, yang dapat mengelola BUMDes dengan baik dan profesional.
- Perencanaan yang baik, yang dapat membantu BUMDes dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
- Pengawasan yang baik, yang dapat menjamin bahwa BUMDes dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, BUMDes juga perlu dukungan dari pemerintah dan masyarakat desa, agar dapat beroperasi dan berkembang dengan baik. Pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk fasilitas, pelatihan, dan pembinaan, serta masyarakat desa dapat memberikan dukungan dalam bentuk pembelian produk dan jasa yang dihasilkan oleh BUMDes.
Penutup
Dengan demikian BUMDes adalah asset desa yang cukut vital bagi pemerintah maupun masyarakat desa. Sudah seharusnya pengelolaan BUMDes dilakukan dengan profesional, seperti beberapa contoh BUMDes yang berhasil menjalankan fungsinya.
Pengelolaan BUMDes yang profesional tentunya juga memperhatikan perkembangan jaman. Dimana saat ini dunia online tengah mengglobalilasi, termasuk hingga wilayah pedesaan. Maka tak salah jika pemerintah desa mulai memikirkan proses digitalisasi desa. Anda bisa memulainya dengan membuat website desa lalu layanan pengelolaan BUMDes dari desago.id yang akan memudahkan semua proses transformasi digital desa anda.
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi